M. Fauzi, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional Barang Milik Negara (BMN) bertugas melaksanakan pengelolaan administratif dan operasional terkait aset atau barang milik negara di suatu instansi. Tugasnya mencakup pencatatan, pendataan, penatausahaan, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga bertanggung jawab memastikan tertib administrasi dalam penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, serta penghapusan barang milik negara. Selain itu, Penata Layanan Operasional BMN membantu proses inventarisasi dan rekonsiliasi data aset, sehingga pengelolaan BMN dapat berjalan akuntabel, efisien, dan transparan.