| | | | |
| No | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik | Jangka Waktu |
| 1 | Data pribadi mahasiswa | UU 14/2008 tentang KIP, UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, PerKI 1/2021. Informasi yang memuat identitas pribadi hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Apabila dibuka dapat mengakibatkan pencurian identitas, penyalahgunaan data, penipuan, diskriminasi, serta melanggar hak privasi mahasiswa dan kewajiban institusi dalam melindungi data pribadi. | Selama data masih digunakan atau sampai terdapat ketentuan hukum yang memperbolehkan pembukaan. |
| 2 | Rekam medis pasien | UU Kesehatan, UU KIP, UU PDP. Rekam medis merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat diakses pasien, tenaga kesehatan yang berwenang, atau pihak lain sesuai hukum. | Pembukaan informasi dapat mengungkap kondisi kesehatan pasien, merugikan hak privasi, menimbulkan gugatan hukum, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi. | Permanen kecuali diperintahkan oleh pengadilan atau ketentuan hukum. |
| 3 | Bank soal CBT dan OSCE | UU KIP Pasal 17 mengenai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pendidikan. | Pembukaan bank soal menghilangkan objektivitas penilaian, mempermudah kecurangan, dan menurunkan mutu pendidikan kedokteran. | Sampai seluruh soal tidak lagi digunakan. |
| 4 | Dokumen penelitian belum dipublikasikan | UU Hak Cipta dan ketentuan HKI. Naskah, data penelitian, serta inovasi yang masih dalam proses publikasi atau pendaftaran HKI dilindungi. | Pengungkapan dapat menyebabkan plagiarisme, hilangnya kebaruan penelitian, kerugian akademik, dan hilangnya hak kekayaan intelektual. | Sampai dipublikasikan atau HKI diterbitkan. |
| 5 | Dokumen audit internal | Ketentuan SPIP dan pengawasan internal. Laporan audit yang masih berupa konsep atau belum final merupakan dokumen kerja pemeriksa. | Pembukaan informasi sebelum final dapat menimbulkan persepsi yang keliru, mengganggu proses audit, serta menghambat tindak lanjut pengawasan. | Sampai laporan final ditetapkan. |
| 6 | Konfigurasi server dan keamanan TI | UU ITE dan kebijakan keamanan informasi. Meliputi password, konfigurasi jaringan, token, kunci API, dan arsitektur sistem. | Pengungkapan meningkatkan risiko serangan siber, kebocoran data, gangguan layanan, dan kerugian terhadap aset informasi fakultas. | Permanen selama sistem digunakan. |
| 7 | Data responden penelitian | Pedoman Etik Penelitian Kesehatan dan UU PDP. | Pembukaan identitas responden melanggar persetujuan partisipan, etika penelitian, serta dapat menimbulkan kerugian sosial maupun hukum. | Permanen. |
| 8 | Dokumen kerja sama berklausul rahasia | Perjanjian kerja sama dan asas kebebasan berkontrak. | Membuka isi klausul yang bersifat rahasia dapat merugikan para pihak, memicu sengketa, dan mengurangi kepercayaan mitra. | Sesuai masa berlaku perjanjian. |