Fakultas Kedokteran
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

PPID FK UIN JAMBI - DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
NoInformasi yang DikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi / Pertimbangan bagi PublikJangka Waktu
1Data pribadi mahasiswaUU 14/2008 tentang KIP, UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, PerKI 1/2021. Informasi yang memuat identitas pribadi hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila dibuka dapat mengakibatkan pencurian identitas, penyalahgunaan data, penipuan, diskriminasi, serta melanggar hak privasi mahasiswa dan kewajiban institusi dalam melindungi data pribadi.Selama data masih digunakan atau sampai terdapat ketentuan hukum yang memperbolehkan pembukaan.
2Rekam medis pasienUU Kesehatan, UU KIP, UU PDP. Rekam medis merupakan dokumen rahasia yang hanya dapat diakses pasien, tenaga kesehatan yang berwenang, atau pihak lain sesuai hukum.Pembukaan informasi dapat mengungkap kondisi kesehatan pasien, merugikan hak privasi, menimbulkan gugatan hukum, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.Permanen kecuali diperintahkan oleh pengadilan atau ketentuan hukum.
3Bank soal CBT dan OSCEUU KIP Pasal 17 mengenai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pendidikan.Pembukaan bank soal menghilangkan objektivitas penilaian, mempermudah kecurangan, dan menurunkan mutu pendidikan kedokteran.Sampai seluruh soal tidak lagi digunakan.
4Dokumen penelitian belum dipublikasikanUU Hak Cipta dan ketentuan HKI. Naskah, data penelitian, serta inovasi yang masih dalam proses publikasi atau pendaftaran HKI dilindungi.Pengungkapan dapat menyebabkan plagiarisme, hilangnya kebaruan penelitian, kerugian akademik, dan hilangnya hak kekayaan intelektual.Sampai dipublikasikan atau HKI diterbitkan.
5Dokumen audit internalKetentuan SPIP dan pengawasan internal. Laporan audit yang masih berupa konsep atau belum final merupakan dokumen kerja pemeriksa.Pembukaan informasi sebelum final dapat menimbulkan persepsi yang keliru, mengganggu proses audit, serta menghambat tindak lanjut pengawasan.Sampai laporan final ditetapkan.
6Konfigurasi server dan keamanan TIUU ITE dan kebijakan keamanan informasi. Meliputi password, konfigurasi jaringan, token, kunci API, dan arsitektur sistem.Pengungkapan meningkatkan risiko serangan siber, kebocoran data, gangguan layanan, dan kerugian terhadap aset informasi fakultas.Permanen selama sistem digunakan.
7Data responden penelitianPedoman Etik Penelitian Kesehatan dan UU PDP.Pembukaan identitas responden melanggar persetujuan partisipan, etika penelitian, serta dapat menimbulkan kerugian sosial maupun hukum.Permanen.
8Dokumen kerja sama berklausul rahasiaPerjanjian kerja sama dan asas kebebasan berkontrak.Membuka isi klausul yang bersifat rahasia dapat merugikan para pihak, memicu sengketa, dan mengurangi kepercayaan mitra.Sesuai masa berlaku perjanjian.

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899