Fakultas Kedokteran
UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Kode Etik Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

PROGRAM STUDI KEDOKTERAN

Pelanggaran & Sanksi

Pedoman kedisiplinan dan tata tertib mahasiswa
Fakultas Kedokteran UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

i
Ketentuan Umum
Peraturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tanpa terkecuali.
01
TINGKAT 1

Pelanggaran Ringan

RINGAN
Bentuk Pelanggaran
  • ✓   Keterlambatan hadir >15 menit sebanyak ≥2 kali
  • ✓   Pelanggaran disiplin berpakaian sebanyak ≥2 kali
  • ✓   Membuat kegaduhan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
  • ✓   Merokok di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan
  • ✓   Makan pada saat mengikuti kuliah/tutorial/praktikum/ujian
  • ✓   Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas akademik
  • ✓   Bersikap, berbusana, dan berkomunikasi tidak sesuai standar etika
Sanksi
TEGURAN LISAN / TERTULIS
Oleh PJMK / Koordinator Blok / Ketua Program Studi / Dekan

02
TINGKAT 2

Pelanggaran Sedang

SEDANG
Bentuk Pelanggaran
  • ✓   Bersikap tidak sopan terhadap civitas akademika
  • ✓   Memberi atau menerima komisi/suap
  • ✓   Perkelahian, pemerasan, intimidasi, atau pelecehan
  • ✓   Mempengaruhi penilaian prestasi akademik
  • ✓   Melecehkan dosen dalam perkuliahan
  • ✓   Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang lain
  • ✓   Tidak melaksanakan sanksi pelanggaran ringan
  • ✓   Mengulangi pelanggaran ringan lebih dari dua kali
Sanksi
SURAT PERINGATAN RESMI
Dikeluarkan oleh Dekanat

03
TINGKAT 3

Pelanggaran Berat

BERAT
Bentuk Pelanggaran
  • ✓   Kecurangan ujian (mencontek, pencurian soal, pendokumentasian soal)
  • ✓   Pemalsuan dokumen (tanda tangan, stempel, laporan, nilai, transkrip, KTM)
  • ✓   Plagiasi karya ilmiah
  • ✓   Menggantikan orang lain dalam kegiatan akademik
  • ✓   Perbuatan asusila (pelecehan seksual, pornografi, seks bebas, LGBT)
  • ✓   Penyalahgunaan narkoba dan psikotropika
  • ✓   Pelanggaran hukum dan peraturan perundangan NKRI
  • ✓   Pengrusakan sistem teknologi informasi
  • ✓   Merusak nama baik institusi
  • ✓   Pencurian dan perusakan fasilitas kampus/RS
  • ✓   Penggunaan tidak sah fasilitas kampus
  • ✓   Penghinaan terhadap institusi, dosen, karyawan, mahasiswa
  • ✓   Penganiayaan, kekerasan fisik, pembunuhan, perjudian, minuman keras
  • ✓   Membawa senjata api/tajam ke lingkungan kampus/RS
  • ✓   Kegiatan SARA dan politik praktis di kampus
  • ✓   Mengancam/meneror/mengintimidasi dosen terkait penilaian
  • ✓   Melakukan tindakan medis di luar kewenangan
  • ✓   Mengulangi pelanggaran sedang lebih dari dua kali

⚠ Sanksi Pelanggaran Berat
  1. Pembatalan nilai ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Semester Antara
  2. Pembatalan studi dan wajib mengulang kegiatan studi
  3. PENGHENTIAN PENDIDIKAN (DROP OUT)

Ketentuan pemberian sanksi:

Sanksi dijatuhkan melalui SK Dekan berdasarkan hasil sidang Badan Pertimbangan Etik-Komite Etik Mahasiswa dan Sivitas Akademika.

MEKANISME

Pelaporan Pelanggaran

Koordinator Blok
/ PJMK
Ketua Program Studi
Dekanat

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899