PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Pelanggaran & Sanksi
Pedoman kedisiplinan dan tata tertib mahasiswa
Fakultas Kedokteran UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
i
Ketentuan Umum
Peraturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tanpa terkecuali.
01
TINGKAT 1
Pelanggaran Ringan
RINGAN
Bentuk Pelanggaran
- ✓ Keterlambatan hadir >15 menit sebanyak ≥2 kali
- ✓ Pelanggaran disiplin berpakaian sebanyak ≥2 kali
- ✓ Membuat kegaduhan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
- ✓ Merokok di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan
- ✓ Makan pada saat mengikuti kuliah/tutorial/praktikum/ujian
- ✓ Tidak melaksanakan kewajiban atau tugas akademik
- ✓ Bersikap, berbusana, dan berkomunikasi tidak sesuai standar etika
Sanksi
TEGURAN LISAN / TERTULIS
Oleh PJMK / Koordinator Blok / Ketua Program Studi / Dekan
02
TINGKAT 2
Pelanggaran Sedang
SEDANG
Bentuk Pelanggaran
- ✓ Bersikap tidak sopan terhadap civitas akademika
- ✓ Memberi atau menerima komisi/suap
- ✓ Perkelahian, pemerasan, intimidasi, atau pelecehan
- ✓ Mempengaruhi penilaian prestasi akademik
- ✓ Melecehkan dosen dalam perkuliahan
- ✓ Melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang lain
- ✓ Tidak melaksanakan sanksi pelanggaran ringan
- ✓ Mengulangi pelanggaran ringan lebih dari dua kali
Sanksi
SURAT PERINGATAN RESMI
Dikeluarkan oleh Dekanat
03
TINGKAT 3
Pelanggaran Berat
BERAT
Bentuk Pelanggaran
- ✓ Kecurangan ujian (mencontek, pencurian soal, pendokumentasian soal)
- ✓ Pemalsuan dokumen (tanda tangan, stempel, laporan, nilai, transkrip, KTM)
- ✓ Plagiasi karya ilmiah
- ✓ Menggantikan orang lain dalam kegiatan akademik
- ✓ Perbuatan asusila (pelecehan seksual, pornografi, seks bebas, LGBT)
- ✓ Penyalahgunaan narkoba dan psikotropika
- ✓ Pelanggaran hukum dan peraturan perundangan NKRI
- ✓ Pengrusakan sistem teknologi informasi
- ✓ Merusak nama baik institusi
- ✓ Pencurian dan perusakan fasilitas kampus/RS
- ✓ Penggunaan tidak sah fasilitas kampus
- ✓ Penghinaan terhadap institusi, dosen, karyawan, mahasiswa
- ✓ Penganiayaan, kekerasan fisik, pembunuhan, perjudian, minuman keras
- ✓ Membawa senjata api/tajam ke lingkungan kampus/RS
- ✓ Kegiatan SARA dan politik praktis di kampus
- ✓ Mengancam/meneror/mengintimidasi dosen terkait penilaian
- ✓ Melakukan tindakan medis di luar kewenangan
- ✓ Mengulangi pelanggaran sedang lebih dari dua kali
⚠ Sanksi Pelanggaran Berat
- Pembatalan nilai ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Semester Antara
- Pembatalan studi dan wajib mengulang kegiatan studi
- PENGHENTIAN PENDIDIKAN (DROP OUT)
Ketentuan pemberian sanksi:
Sanksi dijatuhkan melalui SK Dekan berdasarkan hasil sidang Badan Pertimbangan Etik-Komite Etik Mahasiswa dan Sivitas Akademika.
MEKANISME
Pelaporan Pelanggaran
Koordinator Blok
/ PJMK
/ PJMK
→
Ketua Program Studi
→
Dekanat